7 Negara Berikut Larang Penggunaan VoIP dengan Alasan Keamanan, Indonesia Dikabarkan Menyusul?

Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana melakukan pembatasan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti panggilan telepon dan video di WhatsApp, Telegram, Instagram, Zoom, dan Google Meet.

Sebelumnya, sejumlah negara sudah menerapkan kebijakan tersebut, tapi pesan instan tetap bisa dinikmati pengguna. Panggilan dasar telekomunikasi telepon dan video itu hanya bisa dilakukan di operator seluler lokal.

Keputusan pembatasan seperti WhatsApp call dilakukan suatu negara untuk melindungi keamanan nasional, kontrol informasi, dan untuk melindungi keberlangsungan operator telekomunikasi nasional sehingga regulasi tersebut disahkan.

1.Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab (UEA) melakukan pembatasan layanan VoIP, meskipun panggilan WhatsApp dilarang negara tersebut, beberapa aplikasi alternatif dan layanan telekomunikasi lokal lainnya telah disetujui oleh Pemerintah setempat untuk komunikasi yang lancar.

    Facetime juga tidak bisa digunakan di UEA lantaran faktor keamanan dan upaya mendukung pertumbuhan penyedia telekomunikasi lokal menjadi alasan utamanya.

    Namun, layanan dasar WhatsApp masih bisa dimanfaatkan pengguna, tapi Zoom hingga Microsoft Team justru diperbolehkan untuk panggilan video.

    2.Arab Saudi
    Panggilan WhatsApp suara dan video tidak bisa dilakukan di Arab Saudi, walaupun aplikasi WhatsApp, mulai dari teks, gambar, dan pengiriman video masih bisa dilakukan pengguna. Sebagai catatan, pelarangan layanan VoIP itu berlaku jika menggunakan operator lokal, tidak saat pengguna mengaktifkan paket roaming.

      Pemerintah Arab Saudi membatasi penggunaan layanan VoIP untuk melindungi operator telekomunikasi dalam negeri. Begitupula keamanan menjadi faktor lainnya menerapkan aturan tersebut.

      3.Qatar
      Panggilan video tidak bisa dilakukan pengguna, sedangkan layanan dasar WhatsApp masih bisa dimanfaatkan.

      4.China
      China terus memperkuat perusahaan teknologi nasional miliknya. Di satu sisi, mereka melakukan pemblokiran terhadap layanan global saat ekosistem digital China tumbuh pesat.

        WhatsApp digantikan dengan WeChat, Twitter/X digantikan Weibo, Amazon digantikan Alibaba, Tesla digantikan dengan BYD

        5.Korea Utara
        Penggunaan layanan VoIP menjadi salah satu yang tidak bisa dipakai di negara Komunis ini.

        6.Suriah
        Pemerintah Suriah melakukan berbagai penyensoran ke akses internet, terutama platform digital global, mulai dari YouTube, Facebook, X, Instagram, WhatsApp, Spotify, PayPal, sampai Netflix masuk daftar pemblokiran.

        7.Iran
        WhatsApp dan Google Play sempat diblokir digunakan di Iran, tapi pemerintah setempat melonggar hingga masih bisa dipakai oleh pengguna. (adm)

          Sumber: detik.com

          Leave a Reply

          Your email address will not be published. Required fields are marked *