7 PSE Belum Penuhi Pendaftaran, Kemkomdigi Beri Peringatan

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai yang berlaku. Langkah ini sebagai upaya pengawasan terhadap PSE Lingkung Privat.

“Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:
philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)

“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” ucapnya

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, maka Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Kemkomdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ucapnya. (adm)

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *