Kuota Internet Hangus Saat Tak Terpakai, BPKN Desak Operator Adil dan Transparan

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan kekagetannya atas praktik kuota internet yang bisa hangus akibat tidak terpakai oleh konsumen.

Tindakan ini tidak adil bagi konsumen, karena mereka telah membayar penuh dan berhak memperoleh manfaat atas produk dan layanan yang dibayarkannya.

“Jika kuota yang sudah dibayar hangus tanpa adanya kompensasi atau mekanisme rollover yang adil, ini dapat dianggap sangat merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, khususnya terkait hak atas informasi yang jelas dan perlakuan yang adil,” kata Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok pada Kamis (19/6/2025).

BPKN telah menerima sebanyak 197 kasus pengaduan praktik hangus kuota internet yang akan dipantaunya.

“Kami melihat poin fleksibilitas dalam penggunaan kuota adalah yang dominan, di mana pola pengaduan umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara ekspektasi konsumen dan kebijakan operator, serta minimnya informasi yang transparan mengenai aturan hangusnya kuota, termasuk yang berkaitan dengan kuota internet hangus,” ucapnya.

Muhammad Mufti Mubarok mengemukakan dua pola kasus yaitu sisa kuota lama hangus saat pembelian kuota baru dan kuota lama hilang tanpa sebab.

“Pada kenyataannya praktik kuota hangus yang tidak disertai pemberian informasi yang jelas dan tidak adanya opsi yang adil bagi konsumen melanggar prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama mengenai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” jelasnya.

BPKN mendorong dialog antara pemerintah, regulator, operator seluler, dan asosiasi konsumen untuk menciptakan skema layanan data yang lebih adil dan transparan. Pihaknya berupaya menyampaikan aspirasi konsumen dalam forum-forum kebijakan.

Selain itu memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan agar perlindungan konsumen dalam layanan digital, khususnya layanan internet, dapat diperkuat.

BPKN memberikan lima rekomendasi agar kejadian hangusnya kuota ini tidak terulang terutama pada pemerintah dan operator seluler.

Pertama, Mengatur secara jelas dan tegas ketentuan masa berlaku dan mekanisme rollover kuota internet, sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

Kedua, Mewajibkan operator untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami tentang ketentuan penggunaan kuota dan konsekuensi apabila kuota tidak digunakan.

Ketiga, Memfasilitasi pengembangan skema layanan yang lebih fleksibel, seperti akumulasi kuota atau refund atas kuota yang tidak terpakai, demi menghindari kerugian konsumen secara sistemik.

Keempat, Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen di sektor telekomunikasi.

Kelima, Meminta pertanggungjawaban operator akan terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak konsumen agar layanan digital, termasuk kuota internet, dapat dinikmati secara adil dan transparan oleh seluruh masyarakat.

Konsumen melakukan class action terhadap operator yang merugikan rakyat atau konsumen.

Sebelumnya, Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp63 triliun per tahun karena kuota hangus internet yang tidak sempat dipakai oleh konsumen.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku komit terjadap prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Pasal 74 Ayat 2 M Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.

“Ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya,” ucap Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir. (adm)

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *