Batik Air Dikabarkan Mendarat dalam Kondisi Miring, Manajemen: Sesuai Prosedur

Jakarta – Batik Air dikabarkan mendarat dalam kondisi miring terlihat dalam video yang disebarkan melalui media sosial (medsos). Pesawat ini tergelincir dan menjadi miring karena crosswind.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pendaratan pesawat sudah sesuai prosedur.

“Pendaratan pesawat berlangsung dalam kondisi aman dan telah mengikuti seluruh prosedur operasional standar penerbangan. Berdasarkan hasil pengecekan dan koordinasi dengan tim operasional, diketahui bahwa terjadi peningkatan kecepatan angin dari arah samping (crosswind) saat fase pendekatan ke landasan pacu,” katanya pada Senin (30/6/2025).
Crosswind adalah arah angin yang tegak lurus terhadap landasan yang bisa mengganggu kestabilan pesawat saat mendarat atau lepas landas.

Pendaratan saat ada angin silang (crosswind) ini diatur ketat dengan batasan nilai angin silang tertentu dan pendaratannya memerlukan izin dari air traffic control.

Efek dari crosswind bisa dirasakan berbeda karena perbedaan besar pesawat dijelaskan dalam studi Identifikasi Angin Silang (Cross Wind) di Sekitar New Yogyakarta International Airport.

Memakai Plot Wind Rose oleh Fatkhuroyan dan Bambang Wijayanto dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam Prosiding Seminar Nasional Fisika dan Aplikasinya (SNFA) 2020.

Dalam satu kasus crosswind di landasan terbang yang punya kecepatan 20 knot bisa berakibat bahaya bagi pesawat kecil saat mendarat. Namun, pengaruhnya bisa jadi tidak terasa pada pesawat besar atau modern.

Fenomena crosswind tidak bisa dihindari yang sering terjadi di dunia penerbangan berakibat kecelakaan.

International Civil Aviation Organization/ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional mengemukakan komponen crosswind bisa menghalangi take off dan landing pesawat jika kecepatan angin melebihi:

Secepat 37 km/jam (20 knot) untuk pesawat dengan ARFL (Aeroplane Reference Field Length) 1.500 meter atau lebih, kecuali jika tindakan pengereman pada landasan pacu buruk (dikarenakan koefisien gesek longitudinal yang tidak mencukupi), maka komponen crosswind lebih dari 24 km/jam (13 knot) dapat menghalangi takeoff dan landing pesawat

Secepat 24 km/jam (13 knot) untuk pesawat dengan ARFL (Aeroplane Reference Field Length) 1.200 meter sampai 19 km/jam (10 knot) untuk pesawat dengan ARFL (Aeroplane Reference Field Length)

Danang Mandala Prihantoro mengemukakan pihaknya tidak melanggar batas maksimal kecepatan angin. Karena itu, pesawat dapat mendarat dengan selamat.

“Arah angin tidak berubah, namun kecepatannya bertambah. Perlu kami sampaikan bahwa secara limitasi (batas maksimal) kecepatan angin, tidak ada yang dilanggar sehingga pesawat tetap dalam kondisi aman untuk mendarat,” ucapnya. (adm)

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *