Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyelenggarakan seleksi pita frekuensi radio 1,4 GHz yang akan dipakai untuk layanan akses nirkabel pitalebar tetap atau broadband wireless access (BWA).
“Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 dengan ini mengumumkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 dinyatakan Dibuka,” tulis Kemkomdigi dalam situsnya pada Selasa (29/7/2025).
Kemkomdigi menyebutkan lelang frekuensi 1,4 GHz dibuka setelah penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz.
Tujuan dibukanya seleksi spektrum tersebut untuk menghadirkan layanan akses nirkabel pitalebar yang diharapkan dapat meningkatkan jangkauan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband).
Selain itu untuk mendorong ketersediaan layanan internet terjangkau yang mengacu pada nilai rata-rata konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi wilayah perdesaan.
Kemudian, meningkatkan kecepatan unduh akses internet fixed broadband dan meningkatkan penggelaran fiber optik secara nasional.
Kemkomdigi akan membuka seleksi frekuensi 1,4 GHz dengan lebar pita 80 MHz di rentang frekuensi 1427-1518 MHz yang terbagi ke dalam 14 zona.
Kemkomdigi mengatakan peserta yang diperbolehkan mengikuti seleksi frekuensi 1,4 GHz, yaitu perusahaan yang memiliki perizinan berusaha penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media fiber atau penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit siwtched melalui media fiber optik teresterial dengan KBLI 61100.
Syarat lainnya, memiliki izin berusaha atau nomor induk berusaha (NIB) sebagai penyelenggaraan jaringan tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial dengan KBLI 61100 dan jenis proyek utama (bukan pendukung).
Kemudian, nomor induk berusaha (NIB) penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media nonkabel (BWA) dengan KBLI 61200 dan jenis proyek utama (bukan pendukung).
Selanjutnya, perizinan berusaha penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP) dengan KBLI 61921 tidak dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan; tidak dinyatakan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Lalu, tidak terafiliasi dengan peserta seleksi lainnya dan menyerahkan dokumen permohonan keikutsertaan Seleksi yang terdiri atas formulir permohonan keikutsertaan seleksi, jaminan keikutsertaan Seleksi (bid bond), dan proposal teknis.
Kemkomdigi juga menyertakan persyaratan berupa proposal teknis memuat target jumlah rumah tangga yang terlayani internet akses nirkabel pitalebar dengan kecepatan akses internet minimal sampai dengan (up to) 100 Mbps menggunakan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam jangka waktu lima tahun dengan jumlah rumah tangga terlayani wajib memenuhi minimal target rumah tangga pada Regional I, Regional II, dan Regional III yang diatur dalam Dokumen Seleksi.
Kemkomdigi menegaskan keputusan tim seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Indonesia pernah menerapkan mengalokasikan frekuensi untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) berdasarkan wilayah.
Konsep BWA berdasarkan wilayah tersebut terbukti gagal dan seluruh perusahaan pemegang lisensi BWA menghentikan layanannya.
Perusahaan-perusahaan yang dimaksud seperti PT Bakrie Telecom Tbk., PT Jasnita Telekomindo (Jasnita), dan PT Berca Hardayaperkasa mengembalikan spektrum ke negara. (adm)
Sumber: detik.com