Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana untuk membuat Peraturan Menteri baru terkait sanksi terhadap penyelenggara telekomunikasi yang mengabaikan pemutakhiran data pelanggan.
“Ini yang kita sedang exercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (7/7/2025).
Menkomdigi beserta jajarannya telah melakukan pertemuan dengan operator seluler yang meminta pembaruan data untuk memastikan data pelanggan seluler sesuai NIK. Hal ini juga mengatasi permasalahan penipuan menggunakan layanan seluler.
“Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, ini sudah kami sampaikan juga secara publik. Ini sangat rumit karena 360 nomor, jadi monggo kalau DPR mau melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi Kementerian Komdigi,” ujarnya.
Meutya Hafid mengungkapkan pelanggan seluler di Indonesia terbilang unik dibandingkan dengan negara lain, karena mayoritas merupakan pelanggan prabayar.
“Kita memiliki kekhasan pelanggan di mana prabayar menempati 96,3%, sedangkan pascabayar itu 3,7%. Model ini yang saya rasa di negara lain tidak begini, yang banyak itu pascabayar,” ucapnya.
Penggunaan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) di Indonesia mendukung satu dari 25 juta smartphone di Indonesia.
“Ketika mereka melakukan migrasi itu sebetulnya dilakukan pendataan ulang, biometrik, dan kemudian kita dorong layanan-layanan IoT lainnya. Dan karena itu, sebetulnya kami mendorong untuk juga manfaat keamanan dan layanan lebih baik bagi masyarakat luas,” tuturnya. (adm)
Sumber: detik.com